
2 Tuntutan Oditur ke Serda Adan Pembunuh Iwan Eks Casis Bintara TNI AL
Terdakwa pembunuhan Iwan Sutrisman, Serda Adan, dituntut seumur hidup dan dipecat dari TNI AL. Oditur menilai perbuatannya melanggar sumpah prajurit.
Terdakwa pembunuhan Iwan Sutrisman, Serda Adan, dituntut seumur hidup dan dipecat dari TNI AL. Oditur menilai perbuatannya melanggar sumpah prajurit.
Keluarga Iwan Sutrisman bersaksi di Pengadilan Militer, menuntut Serda Adan dihukum mati dan mengembalikan uang Rp 555 juta yang diminta.
Sidang kasus pembunuhan Iwan Telaumbanua berlanjut. Keluarga meminta hukuman mati untuk Serda Adan, yang diduga menipu dan meminta uang ratusan juta.
Polisi mengungkap kronologi awal calon siswa (casis) Bintara TNI AL di Lanal Nias tahun 2022, Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), dibunuh.