
Eks Sekda Jabar Iwa Karniwa Bebas dari Lapas Sukamiskin!
Mantan Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa bebas dari Lapas Sukamiskin. Iwa bebas bersyarat usai menjalani hukuman usai terlibat korupsi proyek Meikarta.
Mantan Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa bebas dari Lapas Sukamiskin. Iwa bebas bersyarat usai menjalani hukuman usai terlibat korupsi proyek Meikarta.
MA mewajibkan mantan Sekda Jawa Barat (Jabar) mengembalikan uang suap dari Meikarta sebesar Rp 750 juta. Sementara hukuman badan tetap, yaitu 4 tahun penjara.
Majelis hakim memvonis eks Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Iwa Karniwa 4 tahun penjara. Hakim menjelaskan Iwa terbukti sah menerima suap proyek Meikarta.
Mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa divonis 4 tahun penjara. Dalam putusannya, hakim tak mengabulkan pidana tambahan membayar pengganti Rp 400 juta.
Dalam nota pembelaannya Iwa Karniwa membantah menerima suap dan meminta majelis hakim untuk membebaskannya.
Dalam tuntutan, Jaksa KPK mengungkap mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa hanya terbukti menerima suap sebesar Rp 400 juta berkaitan proyek Meikarta.
Mantan Sekretaris Daerah Iwa Karniwa, membantah meminta atau menerima duit untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta.
Keterangan saksi ini diyakini menepis dakwaan kepada Iwa Karniwa yang mempercepat draf persetujuan substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.
Ahmad Heryawan, Deddy Mizwar dan Neneng Hassanah Yasin bersaksi di sidang kasus suap Meikarta. Mereka bersaksi untuk terdakwa Sekda Jabar nonaktif Iwa Karniwa.
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin memberikan kesaksian memberatkan terdakwa kasus suap Meikarta, Iwa Karniwa.