
Kasus Korupsi Meikarta, Eks Sekda Jabar Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
KPK mengeksekusi eks Sekretaris Daerah Jabar Iwa Karniwa ke Lapas Sukamiskin. Eksekusi dilakukan akibat kasus korupsi proyek Meikarta yang menjerat Iwa.
KPK mengeksekusi eks Sekretaris Daerah Jabar Iwa Karniwa ke Lapas Sukamiskin. Eksekusi dilakukan akibat kasus korupsi proyek Meikarta yang menjerat Iwa.
MA mewajibkan mantan Sekda Jawa Barat (Jabar) mengembalikan uang suap dari Meikarta sebesar Rp 750 juta. Sementara hukuman badan tetap, yaitu 4 tahun penjara.
Mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa divonis 4 tahun penjara. Dalam putusannya, hakim tak mengabulkan pidana tambahan membayar pengganti Rp 400 juta.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada eks Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa. Iwa dianggap terbukti menerima suap berkaitan dengan proyek Meikarta.
Kasus dugaan suap proyek Meikarta yang melibatkan eks Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa memasuki babak akhir. Iwa akan menjalani sidang vonis hari ini.
Dalam nota pembelaannya Iwa Karniwa membantah menerima suap dan meminta majelis hakim untuk membebaskannya.
Mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa dituntut hukuman 6 tahun penjara. Iwa dianggap bersalah menerima suap Rp 400 juta berkaitan proyek Meikarta.
Keterangan saksi ini diyakini menepis dakwaan kepada Iwa Karniwa yang mempercepat draf persetujuan substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.
Ahmad Heryawan, Deddy Mizwar dan Neneng Hassanah Yasin bersaksi di sidang kasus suap Meikarta. Mereka bersaksi untuk terdakwa Sekda Jabar nonaktif Iwa Karniwa.
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin memberikan kesaksian memberatkan terdakwa kasus suap Meikarta, Iwa Karniwa.