
Warga Bangunjiwo Bantul Curhat Ditarik Rp 1,5 Juta, Bupati: Ilegal
Warga baru Kalurahan Bangunjiwo curhat dimintakan pungutan Rp 1,5 juta. Bupati Bantul menegaskan pungutan tersebut ilegal karena tak ada landasan aturannya.
Warga baru Kalurahan Bangunjiwo curhat dimintakan pungutan Rp 1,5 juta. Bupati Bantul menegaskan pungutan tersebut ilegal karena tak ada landasan aturannya.
Bupati Bantul angkat bicara soal viral terkait penarikan biaya administrasi warga baru di Kalurahan Bangunjiwo sebesar Rp 1,5 juta untuk inventaris RT.
Dalam sebuah perumahan, biasanya disepakati IPL. Namun kerap ada saja yang tak membayar. Lalu apakah boleh menagihnya dengan memasang spanduk di rumah warga?