
Ini Cara Peserta BPJS Kesehatan Turun Kelas
Iuran BPJS Kesehatan akan naik. Untuk Kelas I dan II berlaku mulai 1 Juli 2020 mendatang, sedangkan kenaikan untuk kelas III akan berlaku tahun 2021.
Iuran BPJS Kesehatan akan naik. Untuk Kelas I dan II berlaku mulai 1 Juli 2020 mendatang, sedangkan kenaikan untuk kelas III akan berlaku tahun 2021.
Pelaksana Tugas Deputi 2 Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Abetnego Tarigan menjelaskan, kondisi sulit yang menjadi alasan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Bupati Pacitan Indartato menilai kebijakan menaikkan iuran BPJS dilakukan pada waktu yang kurang tepat. Indartato meminta presiden meninjau kembali kebijakannya
Berita terpopuler detikFinance Kamis (14/5) tentang bos BPJS Kesehatan menanggapi kritikan soal kenaikan iuran, dan THR PNS serta pensiunan cair Jumat (15/5).
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan menurut YLKI terkesan sembunyi-sembunyi, di tengah kondisi masyarakat terimpit masalah ekonomi imbas Corona.
BPJS Kesehatan menyebut kenaikan iuran berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 sudah memenuhi aspirasi masyarakat yang tergabung dalam Komisi IX DPR RI.
"Jadi yang dipahami itu adalah kondisi ini, kondisi pandemi COVID ini pasti pemerintah membutuhkan pembiayaan untuk penanganan medis kan," kata Dedie A Rachim.
Banyak yang mempertanyakan, kenapa keputusan itu diambil saat kondisi krisis akibat pandemi virus Corona.
Cek di sini, ada kebijakan khusus bagi peserta BPJS Kesehatan yang merupakan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III.
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo menyayangkan kebijakan Presiden Jokowi kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan.