
Perbudakan ABK WNI Tercatat Sejak 2013, RI Perlu Ratifikasi Konvensi ILO
SBMI melihat persoalan perbudakan ABK WNI di luar negeri bukan hanya terjadi kali ini. RI perlu meratifikasi Konvensi ILO tentang pekerjaan penangkapan ikan.
SBMI melihat persoalan perbudakan ABK WNI di luar negeri bukan hanya terjadi kali ini. RI perlu meratifikasi Konvensi ILO tentang pekerjaan penangkapan ikan.
BPIP mengecam eksploitasi terhadap ABK WNI di kapal Long Xing 629. Tindakan di kapal China itu dinilai sebagai perbudakan dan pelanggaran HAM berat.
"Dari informasi yang diperoleh KBRI, pihak kapal telah memberi tahu pihak keluarga dan mendapat surat persetujuan pelarungan di laut tertanggal 30 maret 2020."
"Atas meninggalnya 4 awak kapal itu kami pemerintah Indonesia menyampaikan duka cita mendalam," kata Menlu Retno. Satu jenazah akan dikirim ke Tanah Air.
"Ini adalah contoh pelajaran bahwa perdagangan manusia sangat terkait dengan penangkapan ikan ilegal," kata advokat untuk Kepentingan Publik, JongChul Kim.
Kerja 18-30 jam, gaji kecil, kalau meninggal dibuang ke laut. "Eksploitasi yang parah terhadap pekerja dalam kasus ini hanyalah pucuk dari gunung es."
Sebanyak 15 ABK WNI dioper dari kapal China pembuang jenazah itu ke kapal lain dan akhirnya mendarat di Busan. Namun di Busan, salah satu dari 15 WNI itu wafat.
Duta Besar RI untuk Korsel Umar Hadi menyebut WNI pekerja di kapal berbedndera Cina telah melayangkan pengaduan yang difasilitasi oleh LSM dan LBH di Busan.
Eksploitasi dan pembuangan jenazah WNI yang menjadi ABK di kapal China menjadi sorotan di Korsel. Sebanyak 14 WNI yang mendarat di Busan kini melapor ke aparat.