
KPK Banding Vonis 7 Tahun Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf
KPK mengajukan banding atas vonis Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Saat ini jaksa penuntut umum KPK sedang menyusun memori banding untuk Irwandi.
KPK mengajukan banding atas vonis Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Saat ini jaksa penuntut umum KPK sedang menyusun memori banding untuk Irwandi.
Komnas HAM mendatangi KPK untuk memeriksa Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Pemeriksaan itu dilakukan terkait dengan kasus dugaan pelanggaran HAM di Aceh.
Hakim menyatakan ada uang Rp 568 juta dari gratifikasi Irwandi Yusuf yang mengalir ke Fenny Steffy Burase.
Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. Irwandi mengaku dizalimi atas putusan hakim.
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Irwandi terbukti menerima suap dan gratifikasi.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan, yakni pencabutan hak politik, terhadap Irwandi Yusuf.
Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, menjalani sidang vonis terkait kasus suap dan gratifikasi. Irwandi menyempatkan diri bertemu dengan masyarakat via FB.
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf akan menjalani sidang putusan pada hari ini. Irwandi merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi.
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf membacakan nota pembelaan atau pleidoi kasus suap dan gratifikasi.
"Sayang sekali ada muatan politik," kata Irwandi Yusuf menanggapi tuntutan jaksa terhadap dirinya 10 tahun penjara.