
Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bebas bersyarat hari ini. Sebelumnya, dia divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap sebesar Rp 1,05 miliar.
Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bebas bersyarat hari ini. Sebelumnya, dia divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap sebesar Rp 1,05 miliar.
Irwandi Yusuf akhirnya resmi dipecat dari jabatan Gubernur Aceh. Irwandi dipecat usai putusan kasus korupsinya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
KPK melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke Lapas Sukamiskin.
Pemindahan Saiful yang divonis 5 tahun penjara ini dilakukan Jaksa pada KPK.
KPK resmi meminta Polri memasukkan nama tersangka Izil Azhar ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Orang kepercayaan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan KPK.
Orang kepercayaan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Teuku Saiful Bahri didakwa menerima suap Rp 1 miliar. Seperti apa dakwaannya?
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan kasus suap dan gratifikasi. Irwandi mengaku sudah membaca seluruh dakwaan KPK.
Ahmadi diyakini jaksa menyuap Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf Rp 1,050 miliar.
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf akan menghadapi sidang perdana terkait dengan kasus suap dan gratifikasi. Apa penjelasan KPK?