
Irwandi Yusuf Resmi Dipecat dari Jabatan Gubernur Aceh
Jokowi mengeluarkan Keppres pemberhentian Irwandi Yusuf dari Gubernur Aceh. Irwandi diberhentikan usai putusan kasus korupsinya berkekuatan hukum tetap.
Jokowi mengeluarkan Keppres pemberhentian Irwandi Yusuf dari Gubernur Aceh. Irwandi diberhentikan usai putusan kasus korupsinya berkekuatan hukum tetap.
Proses masa pengenalan lingkungan berlangsung selama tujuh hari. Usai menjalani hal tersebut, Irwandi Yusuf kemungkinan akan dipindahkan lagi.
KPK melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke Lapas Sukamiskin.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi staf khusus mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal. Hendri tetap divonis 4 tahun penjara.
Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf jadi 7 tahun penjara.
Istri Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Darwati A Gani kembali dilantik sebagai anggota DPR Aceh periode 2019-2024.
Hukuman penjara bagi Irwandi Yusuf diperberat. KPK pun siap saja bila nantinya Gubernur Aceh nonaktif itu tidak menerimanya dan mengajukan kasasi.
PT Jakarta memvonis Gubernur Aceh Irwandi Yusuf selama 8 tahun penjara, sebelumnya 7 tahun penjara. PT juga mencabut hak politik Irwandi selama 5 tahun.
Pemindahan Saiful yang divonis 5 tahun penjara ini dilakukan Jaksa pada KPK.
Komnas HAM memeriksa Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Aceh.