PN Makassar Hukum PT Zarindah Bayar Wanprestasi Rp 258 M ke Investor Arab

PN Makassar Hukum PT Zarindah Bayar Wanprestasi Rp 258 M ke Investor Arab

Nurul Istiqamah - detikSulsel
Jumat, 05 Agu 2022 14:27 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Makassar. (Hermawan/detikcom).
Foto: Pengadilan Negeri (PN) Makassar. (Hermawan/detikcom).
Makassar -

Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggelar sidang putusan gugatan Wanprestasi Rp 258 M yang dilayangkan perusahaan berbasis di Arab Saudi, PT Osos Al Masarat Internasional Co terhadap PT Zarindah Perdana. Majelis hakim menghukum PT Zarindah atau Tergugat agar membayar gugatan Wanprestasi senilai Rp 258 miliar tersebut.

"Menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah uang berdasarkan surat pernyataan dan kontrak sebesar Rp. 258.000.000.000 (Rp 258 M)," demikian putusan hakim seperti dilihat detikSulsel dalam situs resmi PN Makassar, Jumat (5/8/2022).

Sidang gugatan digelar di Ruang Sidang Prawoto, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (4/8) sekitar pukul 14.00 Wita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat. Majelis hakim juga menolak eksepsi dari Tergugat.

"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat," tuturnya.

ADVERTISEMENT

"Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 660.000," ujar hakim.

Terpisah, kuasa hukum PT Osos, Yoyo Arifardhani mengonfirmasi pihak Tergugat memang dihukum membayar gugatan Wanprestasi Rp 258 miliar tersebut.

"Kemarin putusan yang menyatakan dalam putusan hakim dalam perkara nomor 392 perdata menyatakan bahwa Zarindah Wanprestasi. Nah itu pada pokoknya adalah menghukum Zarindah untuk membayar sesuai surat pernyataan karena surat pernyataan itu berisi sebanyak Rp 258 miliar," ujar Yoyo saat dimintai konfirmasi, Jumat (5/8/2022).

Yoyo mengatakan pihaknya sudah menerima putusan hakim yang hanya mengabulkan sebagian gugatannya. Kini pihaknya sisa menunggu tanggapan dari pihak Tergugat yang menyatakan masih pikir-pikir.

"(Tergugat) pikir pikir dulu. Dalam kemarin sidang pikir-pikir dulu, bukan berarti menyatakan banding," katanya.

Penggugat Siap Jika Tergugat Banding

Kendati demikian, Yoyo mengaku menghormati langkah yang akan ditempuh oleh pihak Tergugat, termasuk jika akan melakukan banding terhadap putusan hakim tersebut.

"kalau misalkan dia banding. Ya kita lanjut banding bu. Nggak masalah," katanya.

Yoyo pun menegaskan gugatan yang dilayangkan pihaknya adalah murni karena adanya surat pernyataan yang ditandatangani oleh pihak Tergugat bahwa mereka siap mengembalikan dana Penggugat senilai Rp 258 miliar. Namun karena pihak Tergugat tak mentaati surat pernyataan itu maka itulah yang menjadi dasar gugatan Wanprestasi ini.

"Pada intinya itu dasar gugatan kita kepada PT Zarindah karena surat pernyataan. Kenapa kita mengajukan gugatan karena perjanjian kita sudah mengeluarkan surat pernyataan dan dia berjanji membayar kepada klien kami," katanya.

"Tapi ternyata tidak membayar. Makanya kita gugat. Kalau dalam proses ini wajar gugatan, mediasi, nggak tercapai kesepakatan," katanya.

Pengacara Yoyo Arifardhani.Pengacara PT Osos Al Masarat Internasional Co: Yoyo Arifardhani. Foto: Nurul Istiqamah

Yoyo juga menyinggung pihak Tergugat sempat berdalih surat pernyataan itu bahwa mereka menandatangani surat pernyataan itu karena ada tekanan. Namun menurut Yoyo, dalih itu tidak pernah terbukti.

"Membantah surat pernyataan itu. Karena dibuat dalam tekanan. Tapi tidak dapat dibuktikan," katanya.

Awal Gugatan Wanprestasi Rp 258 Miliar

Direktur PT Osos Almasarat Internasional yang berbasis di Arab Saudi Aldaej Saad Ibrahim mengajukan Wanprestasi Rp 258 miliar terhadap PT Zarindah Perdana ke PN Makassar. Penggugat menyebut tergugat tidak mengembalikan modal pekerjaan yang diberikan sebelumnya.

Kuasa hukum Aldaej, Yoyo Arifardhani menjelaskan kasus ini bermula ketika PT Osos Al Masarat Internasional Co bekerja sama memberikan modal pekerjaan ke perusahaan pengembang PT. Zarindah Perdana pada 2015-2018.

Tergugat disebut sebenarnya sudah setuju membayar bertahap kerugian penggugat. Belakangan kerugian itu tak kunjung dibayar sehingga berakhir dengan gugatan ke pengadilan.

"Saat ini PT. Zarindah Perdana belum semua mengembalikan dana modal pekerjaan yang telah diberikan yang menyebabkan kerugian klien kami Aldaej Saad Ibrahim akibat Wanprestasi," kata Yoyo.




(hmw/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads