detikBaliSelasa, 11 Feb 2025 13:19 WIB Jadi Instruktur Diving Ilegal di Bali, Dua WN Tiongkok Dideportasi Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi dua WN Tiongkok, CJ dan AM, karena bekerja ilegal sebagai instruktur diving. Mereka melanggar aturan keimigrasian.