
Jadi Instruktur Diving Ilegal di Bali, Dua WN Tiongkok Dideportasi
Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi dua WN Tiongkok, CJ dan AM, karena bekerja ilegal sebagai instruktur diving. Mereka melanggar aturan keimigrasian.
Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi dua WN Tiongkok, CJ dan AM, karena bekerja ilegal sebagai instruktur diving. Mereka melanggar aturan keimigrasian.
Komisi III DPR akan mengunjungi lokasi bentrokan maut yang melibatkan TKI dan TKA di PT Gunbuster Nickel Industri (GNI), Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI) memberikan keterangan resmi terkait bentrokan maut yang menewaskan 2 orang.
LJ (31) memutuskan untuk pergi secara sukarela dari Indonesia ke Taiwan setelah lebih dari 5 tahun mencari suaka di Bali.