
Insentif PPh 21 Bisa Bikin Daya Beli Meningkat
Kemenkeu terbitkan PMK Nomor 10/2025, memberikan insentif PPh 21 untuk pekerja sektor padat karya.
Kemenkeu terbitkan PMK Nomor 10/2025, memberikan insentif PPh 21 untuk pekerja sektor padat karya.
Pemerintah akan memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (PPh DTP) untuk pekerja sektor padat karya bergaji hingga Rp 10 juta