
Video: Prabowo Segera Umumkan Insentif Rp30 Juta untuk Dokter di Daerah 3T
Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis.
Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis.
Prabowo menerbitkan Perpres Nomor 81/2025 tentang tunjangan khusus Rp 30 juta/bulan untuk dokter spesialis di daerah tertinggal. Peluncuran diumumkan bulan ini.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman luncurkan program Pelayanan Kesehatan Bergerak, kirim dokter spesialis ke pulau terpencil dengan insentif Rp 40 juta.