detikFinanceSelasa, 05 Agu 2025 11:12 WIB
Influencer Saham Bisa Dipidana kalau Terbukti Menyesatkan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan ketentuan bagi influencer saham atau pegiat sosial media melalui POJK Nomor 13 Tahun 2025.










































