 detikFinanceSelasa, 05 Agu 2025 11:12 WIB
            
        
        
            detikFinanceSelasa, 05 Agu 2025 11:12 WIB
            
            Influencer Saham Bisa Dipidana kalau Terbukti Menyesatkan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan ketentuan bagi influencer saham atau pegiat sosial media melalui POJK Nomor 13 Tahun 2025.








































.webp)











 
             
             
             
            