
Putusan Banding Indra Kenz: Tetap 10 Tahun Bui tapi Aset Dibalikin ke Korban
Putusan banding hakim PT Banten mengubah status barang bukti yang semula disita dan dikembalikan kepada negara, diubah menjadi dikembalikan kepada korban.
Putusan banding hakim PT Banten mengubah status barang bukti yang semula disita dan dikembalikan kepada negara, diubah menjadi dikembalikan kepada korban.
Majelis hakim yang mengadili Indra Kenz menyatakan barang bukti hasil tindak pidana kasus Binomo dirampas negara. Jaksa melawan lewat permohonan banding.
Indra Kenz divonis bersalah melakukan TPPU serta menyebarkan berita bohong terkait Binomo. Ternyata Binomo adalah judi, bukan investasi.
Kasus penipuan ini berawal dari laporan salah satu korban hingga Indra Kenz ditetapkan tersangka dan kini harus mendekam di sel tahanan.
Majelis hakim menilai Indra Kenz sebagai sosok yang malas bekerja keras dan sosok yang sering foya-foya. Indra Kenz divonis 10 tahun bui dan denda Rp 5 miliar.
Para korban Binomo menangis usai hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan aset Indra Kenz dirampas untuk negara.
Indra Kenz dinilai sebagai sosok yang malas bekerja keras dan sering foya-foya. Penilaian itu disampaikan majelis hakim PN Tangerang saat membacakan putusan.
Indra Kenz divonis 10 tahun penjara terkait kasus Binomo. Hal yang memberatkan vonis adalah Indra Kenz menikmati uang hasil kejahatannya dengan berfoya-foya.
Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara!
Sidang putusan kasus Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz kembali digelar hari ini. Sebelumnya sidang pembacaan putusan sempat ditunda.