
Polisi Sudah Izinkan Keberadaan Pengawal Ambulans?
Pengamat transportasi melihat praktik pengawalan ambulans ini lewat kacamata UU Nomor 22 Tahun 2009.
Pengamat transportasi melihat praktik pengawalan ambulans ini lewat kacamata UU Nomor 22 Tahun 2009.
Banyak yang masih memperdebatkan keberadaan komunitas pengawal ambulans di jalan. Anda setuju?
Indonesian Escorting Ambulance (IEA) bermula dari keresahan Ambulans tidak mendapatkan prioritas utama di jalan. Tapi ingat, yang prioritas adalah ambulans.
Pemandu ambulans yang mengguakan sirine pada kendaraan sipil sebenarnya tak diizinkan.
Syarat bergabung dengan komunitas Pengawal Ambulans tidak sulit-sulit amat. Masalahnya mungkin cuma satu, karena ini komunitas sosial justru harus keluar uang.
Banyak yang menganggap keberadaan mereka meresahkan pengguna jalan lain.
Memandu ambulans tidak bisa sembarangan saja dilakukan. Komunitas Pengawal Ambulans bekerjasama dengan RS.
Mereka adalah pelajar sampai anggota militer yang gemar melakukan kegiatan sosial.
Pengguna motor yang memandu ambulans melewati macet tak dapat komisi sepeser pun.
Indonesian Escorting Ambulance adalah komunitas motor yang tidak biasa. Misi mereka mulia, megawal ambulans yang kerap tak dianggap di jalan raya.