
Pengawal Ambulans Dinilai Bahaya: Tak Kompeten, Tidak Dilindungi UU
Di satu sisi, pengawal ambulans punya niat mulia. Di sisi lain, mereka kerap menabrak aturan. Kemampuan pengawalan juga dipertanyakan.
Di satu sisi, pengawal ambulans punya niat mulia. Di sisi lain, mereka kerap menabrak aturan. Kemampuan pengawalan juga dipertanyakan.
Secara aturan, bolehkah pengendara sepeda motor sipil melakukan pengawalan?
Pengawal ambulans punya niat positif, yaitu membantu ambulans agar cepat sampai tujuan. Namun, kehadiran pemotor pengawal ambulans menuai pro dan kontra.
Komunitas pengawal ambulans ini memiliki niat baik karena ambulans sering kali diabaikan oleh pengendara lain. Tapi, pengawalan ambulans ini menabrak aturan.
Akhir-akhir ini komunitas pengawal ambulans memang menjamur. Tapi, kenapa pengawal ambulans yang merupakan kendaraan sipil menggunakan strobo dan sirine?
Beragam komentar miring diutarakan warganet terhadap komunitas pengawal ambulans. Pengawal ambulans dianggap arogan di jalan raya.
Pengamat transportasi melihat praktik pengawalan ambulans ini lewat kacamata UU Nomor 22 Tahun 2009.
Banyak yang masih memperdebatkan keberadaan komunitas pengawal ambulans di jalan. Anda setuju?
Indonesian Escorting Ambulance (IEA) bermula dari keresahan Ambulans tidak mendapatkan prioritas utama di jalan. Tapi ingat, yang prioritas adalah ambulans.
Pemandu ambulans yang mengguakan sirine pada kendaraan sipil sebenarnya tak diizinkan.