
Barang Impor Rp 45.000 Kena Pajak, Alasannya Bikin Kaget
Pemerintah menurunkan batasan bea masuk dan pajak untuk barang kiriman. Dari yang awalnya maksimal US$ 75, kini diturunkan menjadi maksimal US$ 3.
Pemerintah menurunkan batasan bea masuk dan pajak untuk barang kiriman. Dari yang awalnya maksimal US$ 75, kini diturunkan menjadi maksimal US$ 3.
Batasan produk impor yang terbebas dari bea masuk dan pajak impor menjadi US$ 75 atau Rp 1 juta per transaksi. Angka tersebut menurun dari sebelumnya US$ 100.