detikFinanceSenin, 23 Des 2019 19:30 WIB
Barang Impor Rp 45.000 Kena Pajak, Alasannya Bikin Kaget
Pemerintah menurunkan batasan bea masuk dan pajak untuk barang kiriman. Dari yang awalnya maksimal US$ 75, kini diturunkan menjadi maksimal US$ 3.










































