detikSumutSenin, 03 Nov 2025 16:15 WIB
33 WNA Dideportasi Imigrasi Banda Aceh, 2 Orang Diproses Hukum
Kantor Imigrasi Banda Aceh mendeportasi 33 warga negara asing (WNA) sepanjang tahun ini. Dua orang diproses hukuman penjara.










































