detikNewsSenin, 11 Nov 2019 17:28 WIB
Palsukan Keterangan Lulus, Pelawak Qomar Divonis 17 Bulan Penjara
Pelawak Nurul Qomar divonis 17 bulan penjara dalam kasus penggunaan Surat Keterangan Lulus palsu saat mendaftar sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudi.












































