
Menaker: THR Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil!
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pembayaran tunjangan hari raya (THR) diwajibkan untuk dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pembayaran tunjangan hari raya (THR) diwajibkan untuk dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
"Jadi itu adalah niat baik kami untuk dorong platform apa namanya itu, untuk berikan THR," katanya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah buka-bukaan soal imbauan memberikan THR kepada ojek online (ojol).
Kedua penghargaan tersebut yaitu sebagai salah satu Perempuan Inspiratif dan Pemimpin Publik Populer 2024
Menaker Ida Fauziyah mewajibkan pengusaha membayar THR, namun bagaimana dengan karyawan yang baru bekerja atau masa kerjanya belum setahun?
Pemerintah mengeluarkan aturan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun 2024.
PKB menyiapkan sejumlah nama untuk Pilgub DKI Jakarta, salah satunya Ida Fauziyah. Namun, Ida enggan menanggapi lebih jauh terkaithal itu.
Menteri Desa-PDTT Abdul Halim Iskandar bersama Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta.
PKB telah menyiapkan sejumlah nama sebagai calon gubernur Jakarta, salah satunya Ida Fauziyah. Akankah Ida Fauziyah siap maju Pilgub Jakarta?
Ida mengatakan pembangunan akan berlangsung tidak hanya di tahun 2023, melainkan akan ada banyak proyek yang dilaksanakan di IKN dalam jangka panjang.