
Emak PEPES Divonis 6 Bulan, Sandi Ingatkan Ibu-ibu soal Jerat UU ITE
Majelis hakim PN Karawang, Jawa Barat, telah menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada emak-emak PEPES. Sandiaga Uno mengingatkan ibu-ibu soal jerat UU ITE.
Majelis hakim PN Karawang, Jawa Barat, telah menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada emak-emak PEPES. Sandiaga Uno mengingatkan ibu-ibu soal jerat UU ITE.
Ketiga emak PEPES Karawang ini telah terbukti melakukan kampanye hitam terhadap Jokowi dan divonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim.
Tiga emak terdakwa kampanye hitam kepada Jokowi divonis 6 bulan penjara. Sebagai rasa syukur, salahsatu emak akan berangkat umrah.
Ketiga terdakwa akan kurang dari satu bulan ke depan, tepatnya pada 24 Agustus 2019.
Ketiganya bakal bebas pada 24 Agustus 2019 karena telah dikurangi masa tahanan selama proses hukum berjalan.
Ketiga emak-emak PEPES menangis saat dijenguk sejumlah tokoh yang sebelumnya tergabung dalam BPN Prabowo-Sandiaga.
"Mudah-mudahan mereka bisa bertemu dengan Prabowo-Sandi dan secepatnya ditengok. Apalagi klien kami pendukung militan," kata Eigen.
Jaksa menuntut tiga emak terdakwa kasus dugaan kampanye hitam kepada Jokowi 8 bulan penjara. Tuntutan itu disambut takbir oleh para pendukung mereka.
Tiga terdakwa tersebut berharap bantuan dari Prabowo dan Sandiaga Uno melalui video yang kini telah tersebar luas.
Ketua Majelis Hakim di PN Karawang menunda sidang tuntutan untuk tiga emak-emak Pepes. Ketiganya merupakan terdakwa dugaan kampanye hitam kepada Joko Widodo.