
Soal Vonis 3 Emak PEPES, Hakim: Negara Tak Balas Dendam
Hakim mempertimbangkan alasan kemanusiaan kepada ketiga terdakwa kasus kampanye hitam ke Jokowi itu.
Hakim mempertimbangkan alasan kemanusiaan kepada ketiga terdakwa kasus kampanye hitam ke Jokowi itu.
Tiga emak terdakwa kampanye hitam kepada Jokowi divonis 6 bulan penjara. Sebagai rasa syukur, salahsatu emak akan berangkat umrah.
Jaksa menuntut tiga emak terdakwa kasus dugaan kampanye hitam kepada Jokowi 8 bulan penjara. Tuntutan itu disambut takbir oleh para pendukung mereka.
Trio relawan PEPES harus pasrah duduk di kursi pesakitan. Mereka didakwa melakukan black campaign perihal capres Jokowi akan melegalkan LGBT dan melarang azan.
Citra, Engkay dan Ika Feranika kini harus pasrah duduk di kursi pesakitan. Ketiganya melakukan kampanye hitam dengan menyebut Jokowi akan melegalkan LGBT.
Trio emak-emak, Citra- Engkay-Ika kini diadili. Sebab, ketiganya melakukan kampanye hitam dengan menyebut Jokowi akan melegalkan LGBT.
Citra, Engkay, dan Ika kini duduk di kursi pesakitan. Mereka melakukan kampanye hitam dengan menyebut Jokowi akan melegalkan LGBT.
"Saya hakkul yakin Polri bisa segera menangkap pelaku penyebaran fitnah," ujar Ngabalin.
Keberadaan emak-emak yang melakukan kampanye hitam ke Jokowi di Sulsel diduga kabur. Wali Kota Makassar Ramdhan Danny Pomanto meminta emak-emak itu ditangkap.
"Kita kerja sama dengan polda-polda di pulau Sulawesi untuk mencari emak-emak ini," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani.