
PN Praya Kabulkan Eksepsi 4 IRT Pelempar Batu ke Pabrik Rokok, Kasus Disetop
PN Praya mengabulkan eksepsi 4 IRT terdakwa kasus pelemparan batu ke pabrik rokok di NTB. Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, kasusnya otomatis dihentikan.
PN Praya mengabulkan eksepsi 4 IRT terdakwa kasus pelemparan batu ke pabrik rokok di NTB. Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, kasusnya otomatis dihentikan.
Polri mengungkapkan kasus pelemparan batu yang dilakukan 4 ibu itu sampai ke tahap penuntutan karena tak ada titik temu untuk penyelesaian secara kekeluargaan.
Polda NTB menegaskan polisi tak menahan 4 ibu rumah tangga terkait kasus pelemparan batu ke pabrik rokok di Lombok Tengah, NTB.