
Didakwa Tipu Bos Maspion Rp 149 M, Ini Aliran TPPU Eks Wagub Bali Sudikerta
Eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta bersama-sama dengan Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung didakwa menipu bos Maspion Alim Markus senilai Rp 149 miliar.
Eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta bersama-sama dengan Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung didakwa menipu bos Maspion Alim Markus senilai Rp 149 miliar.
Eks Wagub Bali Sudikerta didakwa bersama-sama Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung melakukan penipuan terhadap bos Maspion Alim Markus senilai Rp 149 miliar.
Polisi melimpahkan berkas eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta ke jaksa terkait kasus dugaan penipuan dan pengelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Aliran duit I Ketut Sudikerta dari hasil penipuan bos Maspion Rp 149 miliar mulai terkuak. Sebagian dibagikan ke pengurus tanah pura pemilik tanah di Jimbaran.
Polisi menahan dua orang tersangka lain dalam kasus penipuan bos Maspion senilai Rp 149 miliar. Siapa?
Permohonan penangguhan penahanan eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta tersangka kasus penipuan bos Maspion ditolak polisi. Apa kata polisi?
Eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta tersangka kasus penipuan bos Maspion menjalani pemeriksaan polisi.
Kesehatan menurun jadi alasan I Ketut Sudikerta mengajukan penangguhan penahanan.
Eks Wagub Bali yang juga caleg DPR dari Partai Golkar, I Ketut Sudikerta, diminta kooperatif dalam menjalani proses hukum di kepolisian
Tersangka kasus penipuan dan penggelapan bos Maspion senilai Rp 149 miliar itu langsung ditahan setelah diperiksa selama 2 jam.