
Terbukti Tipu Bos Maspion, Eks Wagub Bali Divonis 12 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan kurungan," tegas hakim
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan kurungan," tegas hakim
Jaksa meyakini Sudikerta melakukan penipuan terhadap Bos Maspion Alim Markus Rp 150 miliar sekaligus tindak pidana pencucian uang.
Alim Markus menjadi saksi korban dalam kasus penipuan dengan terdakwa eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta. Alim membeberkan kasus itu.
"Beliau juga memberikan support dukungan moral, moril dukungan ke saya yang mengalami masalah kasus seperti ini itu aja," kata Sudikerta.
Polisi membuka aliran dana kasus penipuan dan penggelapan eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta. Ada pembelian gedung senilai Rp 5 miliar.
Polisi menahan dua orang tersangka lain dalam kasus penipuan bos Maspion senilai Rp 149 miliar. Siapa?
Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan pernyataan Sudikerta.
Eks Wagub Bali yang juga caleg DPR dari Partai Golkar, I Ketut Sudikerta, diminta kooperatif dalam menjalani proses hukum di kepolisian
Eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta ditangkap Ditreskrimsus Polda Bali karena terkait kasus penipuan dan penggelapan lahan tanah.
Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho menyebut penahanan eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta untuk mempermudah penyidikan.