
Lampu Hijau Vonis Seumur Hidup Koruptor dari MA Sejak Lama Dinanti KPK
Mahkamah Agung membikin pedoman bagi para hakim dalam memutus kasus korupsi. Akankah dengan aturan itu hukuman maksimal bagi koruptor terwujud?
Mahkamah Agung membikin pedoman bagi para hakim dalam memutus kasus korupsi. Akankah dengan aturan itu hukuman maksimal bagi koruptor terwujud?
KPK meyayangkan Perma tersebut tidak mencakup kasus korupsi terkait penyuapan dan pemerasan. Namun KPK berharap dengan adanya Perma tersebut tak ada disparitas
Mahkamah Agung (MA) membagi kategori koruptor menjadi lima yaitu paling berat, berat, sedang, ringan dan paling ringan.
MA mengeluarkan Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur panduan bagi para hakim dalam menjatuhkan lamanya pidana penjara bagi terdakwa korupsi.
"Polri hanya menyidik dan yang memutuskan vonis adalah hakim, Polri bekerja profesional," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi.
Perma ini dibuat untuk menghindari disparitas (perbedaan) hukuman yang mencolok bagi satu koruptor dengan koruptor lainnya.