
MA: Koruptor di Bawah Rp 50 Juta Dapat Tidak Didenda
Mahkamah Agung (MA) membagi kategori koruptor menjadi lima yaitu paling berat, berat, sedang, ringan dan paling ringan.
Mahkamah Agung (MA) membagi kategori koruptor menjadi lima yaitu paling berat, berat, sedang, ringan dan paling ringan.
Hingga saat ini, belum ada satu pun koruptor di Indonesia yang dijatuhi hukuman mati.
MA mengeluarkan Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur panduan bagi para hakim dalam menjatuhkan lamanya pidana penjara bagi terdakwa korupsi.
Pimpinan KPK Nawawi Pomolango mengaku sudah lama mendorong Mahkamah Agung (MA) menerbitkan pedoman terkait pemidanaan koruptor seumur hidup.
MA mengeluarkan Perma Nomor 1 Tahun 2020 yang membuat koruptor Rp 100 M dihukum penjara seumur hidup. Berikut ini deretan koruptor penjara seumur hidup.
Aturan baru dari MA memberikan angin segar bagi pemberantasan korupsi. Koruptor pun bisa dipenjara seumur hidup. Apa saja syaratnya?