
17 Bandar dan Pengedar Narkoba di Aceh Dihukum Mati!
Sepanjang paruh pertama 2022, Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah menjatuhkan hukuman mati kepada 17 terdakwa kasus narkoba. Mereka adalah bandar dan pengedar.
Sepanjang paruh pertama 2022, Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah menjatuhkan hukuman mati kepada 17 terdakwa kasus narkoba. Mereka adalah bandar dan pengedar.
"Bisnis narkoba itu melibatkan jaringan internasional yang sangat kuat. Nggak pernah berhenti kok bisnis narkoba di dunia mana pun," kata Todung Mulya Lubis.
Bisnis narkoba tak akan selesai cuma dengan mengeksekusi mati para pelaku lapangan. Karena bisnis itu melibatkan jaringan internasional yang sangat kuat.
Mahkamah Agung (MA) Indonesia menganulir hukuman mati dua WN Thailand yang mengedarkan 31 kg sabu di Jakarta.
Lagi-lagi vonis mati terhadap terdakwa perkara narkoba dianulir. Kali ini giliran Sayed Mahdar (25) yang lolos dari vonis mati di Aceh.
Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menjatuhkan hukuman mati kepada Deni Santoso (49). Deni dinyatakan bersalah karena menyelundupkan 78 kg sabu.
MA menghukum mati 8 bandar narkoba jaringan Surabaya-Sumatera Selatan (Sumsel) dan satu diubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup.
Tiga narapidana di Palembang divonis mati karena mengontrol penyelundupan 30 kg sabu. Tiga narapidana itu adalah Hiklas Saputra, Dedi Irawan, dan Samsul Abidin.
PN Bengkalis menjatuhkan hukuman mati dan penjara seumur hidup kepada mafia 25 kg sabu. Komplotan ini sedang menghuni LP Tanjung Gusta Medan karena narkoba.
Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Riau, kembali menjatuhkan hukuman mati kepada bandar narkoba. Kali ini dijatuhkan kepada Sario (37) dan Father Sihombing (24).