
Video: MA Tak Merasa Diintervensi Prabowo yang Minta Koruptor Divonis 50 Tahun
Mahkamah Agung (MA) merespons ucapan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar koruptor-koruptor tidak dihukum ringan dan divonis 50 tahun.
Mahkamah Agung (MA) merespons ucapan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar koruptor-koruptor tidak dihukum ringan dan divonis 50 tahun.
Dia menjelaskan pengampunan koruptor yang sempat disinggung Presiden Prabowo hanya memungkinkan terjadi jika pelaku kejahatan mengembalikan kerugian negara.
Fenomena pengurangan hukuman koruptor saat ini marak terjadi. Apa penyebabnya?
MA mendiskon hukuman mantan panitera PN Jaktim Muhammad Ramadhan. MA menyunat vonis Ramadhan dari 4,5 tahun menjadi 2 tahun penjara saja.
KPK mengungkap adanya 20 koruptor yang hukumannya disunat MA. ICW menilai kondisi itu memperburuk iklim pemberantasan di Tanah Air.
Sandiaga Uno berbicara tentang putusan hukum terhadap koruptor di Indonesia. Sandiaga menilai hukuman yang diberikan belum menimbulkan efek jera.
pengembalian uang yang mengakibatkan kerugian negara bukan berarti menghentikan proses hukum.