Kiai Tebuireng Usul Koruptor Dihukum Mati, Menkum: Ya Boleh

Kiai Tebuireng Usul Koruptor Dihukum Mati, Menkum: Ya Boleh

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 11 Agu 2026 17:18 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat di Kantor Kementerian Hukum Wilayah Jatim, Surabaya
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat di Kantor Kementerian Hukum Wilayah Jatim, Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas buka suara terkait usulan hukuman mati bagi koruptor. Supratman menegaskan hukuman maksimal itu boleh diterapkan kepada koruptor.

"Kan dari dulu hukuman mati nggak pernah hilang di Indonesia. Iya kan? Kan hukuman mati masih tetap ada. Di Undang-Undang Tipikor, kemudian memang di KUHP kita yang baru, hukuman mati, itu bisa dilakukan penyesuaian setelah ada masa tunggu kurang lebih 10 tahun," kata Supratman, Selasa (11/8/2026).

Menurut Supratman, soal implementasi hukuman mati sebenarnya bukan perdebatan. Namun hukuman mati itu diterapkan atau tidak tergantung dari kewenangan jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya boleh, tergantung. Kalau penyidiknya maupun penuntutnya apalagi JPU-nya menyatakan bahwa tuntutan maksimal adalah hukuman mati, boleh. Hakim menjatuhkan hukuman mati boleh atau tidak? Boleh. Jadi itu bukan perdebatan, bukan perdebatan hukum, soal implementasi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, sebuah potongan video khutbah KH Mustain Syafi'i soal koruptor beredar viral di media sosial. Dalam potongan video itu, ia tegas menyerukan hukuman potong tangan dan mati bagi koruptor.

Awalnya, Kiai Mustain menyinggung peran para kiai dan ulama yang selama ini diam, terutama terkait persoalan korupsi yang semakin merajalela di Indonesia.

"Kiai ulama sak munu akehe loh mingkem kabeh menghadapi apa hukuman terefektif bagi koruptor. Mulut saya tidak cukup, walaupun saya sudah lebih 10 tahun nulis seperti ini," demikian kata Kiai Mustai'n seperti dalam video yang diunggah akun Intagram @tebuireng.online.

Menurut Kiai Mustain, hukuman penjara selama ini terbukti tidak efektif malah sebaliknya membuat kasus korupsi semakin merajalel. Ia lantas mengusulkan solusi agar koruptor dihukum tegas sesuai nilai uang yang dikorupsi.

"Diputuskan saja, timbangane ngerusak bangsa Indonesia. Ada hukum potong tangan di Al Quran. Sak miliar potong yowis, punjul pateni yowis. Lak enak mateni wong siji timbangane mateni wong sak bangsa Indonesia," imbuhnya.

Kiai Mustain lalu mengajak para kiai dan ulama untuk mempertimbangkan hukuman mati dengan teori maslahah mursalah atau metode menetapkan hukum Islam untuk mendatangkan kebaikan dan menghindari kerusakan.

"Pakai lah teori maslahah di kita-kita ushul fiqih itu. Para kiai tolong didengarkan, pakai cara maslahah mursalah. Ini baru, karena tahun baru bisa kok," cetus Kiai Mustain.

"Saya ulangi lagi kejahatan itu merajalela bukan karena kuatnya kejahatan tapi karena diamnya orang yang benar orang yang saleh," tandas Kiai Mustain.



(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads