
Taliban Cambuk 7 Pria Afghanistan karena Jual-Konsumsi Miras
Otoritas Taliban mencambuk tujuh pria karena sejumlah kejahatan termasuk menjual dan mengonsumsi minuman keras (miras).
Otoritas Taliban mencambuk tujuh pria karena sejumlah kejahatan termasuk menjual dan mengonsumsi minuman keras (miras).
Qanun Jinayat di Aceh mengatur sejumlah pelanggaran yang bisa dihukum cambuk. Selain hukuman cambuk, para pelanggar qanun juga bisa dipenjara.
Sepasang pasangan nonmuhrim di Banda Aceh dihukum cambuk karena terbukti melakukan ikhtilat atau bercumbu. Keduanya dihukum cambuk masing-masing 17 kali.
Pengadilan Iran menjatuhkan hukuman penjara dan cambuk pada seorang pria atas pencurian tiga bungkus kacang mete.
Seorang wanita terpidana kasus pelanggaran qanun syariat Islam di Aceh Barat Daya pingsan usai menjalani hukuman cambuk.
22 terduga pejudi daring atau online ditangkap di Lhokseumawe, Aceh. Para pelaku terancam hukuman cambuk.
Pasangan nonmuhrim di Aceh, ZF dan FM, disidang karena diduga bercumbu saat membuat proposal untuk keperluan kuliah. Sejoli tersebut dijatui hukuman cambuk.
Oknum PNS di Aceh bersama perempuan yang bukan pasangan sahnya dihukum cambuk masin-masing 18 kali karena kedapatan mesum di mobil.
AG dan AS divonis 20 kali cambukan karena terbukti ikhtilat (bercumbu) padahal bukan pasangan yang sah. Keduanya digerebek saat berduaan di dalam mobil.
Seorang WNI dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan tiga kali cambukan atas pelecehan seksual terhadap seorang bocah berumur 3 tahun.