
Pengasuh Ponpes yang Viral Cambuk Santrinya di Malang Jadi Tersangka
Kasus penganiayaan santri di ponpes Malang berlanjut. Pengasuh berinisial B ditetapkan tersangka setelah bukti dan keterangan saksi.
Kasus penganiayaan santri di ponpes Malang berlanjut. Pengasuh berinisial B ditetapkan tersangka setelah bukti dan keterangan saksi.
Pasangan gay di Banda Aceh, RA dan QH, dituntut 85 kali cambuk oleh JPU karena melanggar syariat Islam. Sidang berlanjut dengan pembacaan pledoi.
Santri AZ (14) diduga dianiaya di ponpes Malang. Polisi berikan trauma healing dan pendampingan medis. Proses hukum tetap berjalan transparan.
Pengasuh ponpes di Malang diduga aniaya santri berinisial AZX (9). Polisi masih menyelidiki kasus ini dan mencari keterangan saksi untuk penetapan tersangka.
Video viral menunjukkan santri di Malang dianiaya pengasuh dengan cambukan rotan. Polisi selidiki kasus ini setelah laporan dari korban berusia 9 tahun.
Dua pria dijatuhi hukuman penjara belasan tahun dan cambuk karena memperkosa gadis 16 tahun di toilet umum taman.
Otoritas Singapura mempertimbangkan menjatuhkan hukuman cambuk terhadap para pelaku penipuan, saat semakin banyak sindikat penipuan yang beraksi di negara itu.
Pasangan gay, Apis dan Delmaza, menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh. Reaksi mereka berbeda saat menjalani eksekusi.
Pasangan gay di Banda Aceh menjalani eksekusi cambuk. Keduanya dicambuk usai mendapatkan putusan dari Mahkamah Syar'iyah (MS) Kota Banda Aceh.
Polisi Aceh menangkap 94 orang terkait judi online dalam sebulan. Mereka terancam hukuman cambuk hingga 12 kali sesuai Qanun Jinayat.