detikBaliSelasa, 19 Mei 2026 17:45 WIB
Ngaku Bawa Ganja untuk Sembahyang, WN Malaysia Divonis Masuk RSJ Bangli
WN Malaysia, Shaileshwaran Govindan, divonis rehabilitasi 10 bulan di RSJ Bali setelah terbukti menyalahgunakan narkotika. Kasus ini menarik perhatian publik.












































