detikNewsSenin, 05 Nov 2018 16:18 WIB
10 Hari Kurungan Penjara untuk Pelaku Pembakaran Bendera HTI
Pembakar bendera berkalimat tauhid yang disebut polisi bendera HTI telah disidang. Keduanya dikenai tindak pidana ringan dengan hukuman 10 hari penjara.












































