
Foto: Suasana Sidang Perdana HTI Gugat Perppu Ormas
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan Perppu 2/2017 tentang Ormas. Sidang kali ini beragendakan perbaikan permohonan dari pemohon HTI.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan Perppu 2/2017 tentang Ormas. Sidang kali ini beragendakan perbaikan permohonan dari pemohon HTI.
Pergantian tersebut dilakukan untuk meminimalkan adanya kerancuan legal standing. Sebab, saat ini HTI sudah dibubarkan pemerintah.
Menurut Wiranto, keluarnya SKB menteri untuk melindungi eks anggota HTI dan pengurusnya dari persekusi di masyarakat.
Yasonna mengatakan, sejauh ini sesuai dengan yang disampaikan Polri, baru ada indikasi adanya ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
Kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra mengatakan belum menerima SK pembubaran. Dia mengatakan Menkumham lambat.
Berbagai larangan bagi ormas dalam Perppu No 2 Tahun 2017 identik dengan kegiatan FPI. FPI bakal menyusul HTI, yang telah dibubarkan pemerintah?
Menkopolhukam membebaskan eks anggota HTI beraktifvtas, bahkan membentuk partai politik. Asalkan sesuai dengan Pancasila.
Pembubaran HTI disambut baik Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus. Dia mengancam akan memberikan sanksi kepada PNS yang terlibat HTI.
Mendagri Tjahjo Kumolo menepis anggapan bahwa pemerintah bersikap represif terhadap HTI, yang badan hukumnya dicabut. Bagaimana penjelasan Tjahjo?
Aksi 287 dari massa Presidium Alumni 212 untuk menolak Perppu Ormas digelar siang nanti. Polisi mengimbau massa tertib dalam menyampaikan aksinya.