
Perjalanan 106 Hari Disahkannya Perppu Ormas
Perppu Ormas akhirnya disahkan oleh DPR menggantikan UU sebelumnya. Perjalanan Perppu Ormas hingga sah menjadi UU dipenuhi tarik ulur.
Perppu Ormas akhirnya disahkan oleh DPR menggantikan UU sebelumnya. Perjalanan Perppu Ormas hingga sah menjadi UU dipenuhi tarik ulur.
Ormas HTI melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena status badan hukumnya dicabut.
HTI menggugat keputusan Menkumham yang membubarkan HTI hal itu tidak sesuai dengan asas hukum.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menganggap gugatan dari HTI ini wajar terjadi dalam sebuah negara hukum.
Sebanyak 36 orang yang sempat diamankan polisi Banyumas sudah dibebaskan. Polisi mengindikasikan mereka adalah mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Center for Strategic and International Studies (CSIS) melakukan survei terhadap kebijakan pemerintah dalam membubarkan ormas HTI.
Farid menyebut hal itu hanya sebagian dari dakwah HTI. Namun dia membela diri dengan mengatakan dakwah HTI sebenarnya sama saja dengan dakwah ormas Islam lain.
Pemerintah telah membubarkan HTI dengan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas karena berlawanan dengan Pancasila.
HTI dibubarkan pemerintah per 19 Juli 2017 lalu. Surat pembubaran itu sudah dikirim ke notaris yang mendirikan akta pendirian HTI.
Gugatan mereka saat ini baru masuk tahap pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK).