
PTUN Sahkan Pembubaran HTI
Majelis hakim menganggap SK Kemenkumham tentang pembubaran HTI sesuai dengan aturan.
Majelis hakim menganggap SK Kemenkumham tentang pembubaran HTI sesuai dengan aturan.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan posisi kedudukan hukum HTI selaku penggugat adalah sah.
Massa hizbut tahrir Indonesia (HTI) memenuhi area Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mereka melaksanakan doa bersama jelang sidang putusan gugatan.
Polisi telah menyelidiki video siswa SD di Pekanbaru mengibarkan bendera hitam bertuliskan huruf Arab. Bendera itu untuk penyemangat, bukan bendera organisasi.
Dari keterangan pihak sekolah, peristiwa itu terjadi pada Kamis (8/1/2018). Saat itu ada kegiatan lomba nasid.
Dalam video itu, bendera itu dipegang seorang siswa di depan dengan tongkat. Lantas bendera itu dikibar-kibarkan.
Sidang lanjutan gugatan pembubaran ormas HTI dilanjutkan. HTI menghadirkan 2 saksi. Salah satu saksi memaparkan soal arti khilafah.
Pengacara HTI menyerahkan sejumlah bukti terkait gugatan terhadap Kementerian Hukum dan HAM di PTUN.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memutar video acara HTI di acara Refleksi Hukum Akhir Tahun 2017 PDIP.
"(HTI) Ketuhanannya tentu bagus, kemanusiaannya, dia banyak kerja kemanusiaannya. yang salah persatuannya," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla.