
Istana Nilai Vonis PTUN Sahkan Pembubaran HTI Tepat
PTUN Jakarta menolak gugatan HTI terhadap surat keputusan Menkum HAM tentang pembubaran. Apa tanggapan pihak Istana?
PTUN Jakarta menolak gugatan HTI terhadap surat keputusan Menkum HAM tentang pembubaran. Apa tanggapan pihak Istana?
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyayangkan vonis tersebut karena dianggap tak menjunjung nilai demokrasi.
"HTI mendukung PBB," kata Ismail Yusanto.
Majelis hakim menanggap SK tersebut sah karena HTI terbukti melakukan upaya mendirikan negara khilafah.
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia. Putusan Menkum HAM soal pencabutan badan hukum HTI dianggap sah.
Atas vonis tersebut HTI akan banding. Menurut eks Jubir HTI, Ismail Yusanto, putusan ini sebagai bentuk kezaliman.
HTI akan mengajukan permohonan banding putusan tersebut Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.
Massa membubarkan diri setelah majelis hakim menolak gugatan HTI.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengesahkan Surat Keputusan Menkum HAM yang membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia.
HTI mengecam putusan tersebut dan menyebutnya sebagai sebuah kezaliman.