
Diduga Terima Uang dari Kasus Kuota Haji, Dirjen PHU Dicecar Pertanyaan Ini
KPK menduga Dirjen PHU Hilman Latief menerima aliran uang dalam kasus ini.
KPK menduga Dirjen PHU Hilman Latief menerima aliran uang dalam kasus ini.
KPK selesai memeriksa Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief.
KPK kembali memeriksa Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief pada Kamis (18/9).
KPK memanggil Dirjen Haji Kemenag Hilman Latief terkait kasus korupsi kuota haji 2024. Hilman meminta penjadwalan ulang karena ada agenda di DPR.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan dirinya di kasus kuota haji.
KPK memanggil Direktur Jenderal Haji Kemenag Hilman terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Namun Hilman terlihat mengikuti rapat DPR.
Hari ini, KPK memeriksa Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Indonesia.
Dirjen PHU soroti penggunaan sisa kuota haji yang tidak terpakai. Menurutnya, kuota tersebut sebaiknya tidak digunakan untuk mencegah lompatan antrean haji.
Dirjen PHU Hilman Latief mengingatkan jemaah haji bahwa pembayaran dam tahun ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Berikut berita lengkapnya.
Dirjen PHU mengatakan bahwa kini aturan penguncian manifes diubah menjadi 17 jam sebelum mendarat. Akibatnya, jemaah tidak bisa diganti secara mendadak.