detikNewsSelasa, 15 Feb 2022 15:12 WIB
Penjelasan Hakim soal Gugurkan Denda Rp 500 Juta Herry Wirawan
Majelis hakim tak memvonis Herry Wirawan hukuman mati melainkan penjara seumur hidup. Hakim juga menggugurkan tuntutan pidana denda Rp 500 juta.












































