
Viral Dosen Provokasi Pasca-penggal Jokowi, Perhatikan Rambu Demokrasi
Hermawan ditangkap polisi karena mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi. Tak lama berselang, muncul dosen membut video provokasi.
Hermawan ditangkap polisi karena mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi. Tak lama berselang, muncul dosen membut video provokasi.
Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) Dr Yenti Garnasih mengapresiasi langkah cepat polisi yang menangkap Hermawan.
Kominfo mengimbau agar masyarakat tak menyebarkan video Hermawan Susanto yang mengancam presiden. Bila tidak akan terkena UU ITE dengan ancaman penjara.
Hermawan Susanto (27) diciduk polisi usai mengancam memenggal kepala Presiden Jokowi. Hermawan dijerat Pasal makar dan terancam hukuman penjara seumur hidup.
Pria yang ditangkap polisi karena diduga mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) dibawa ke Polda Metro Jaya.
Hermawan Susanto, pria yang mengancam memenggal Jokowi, tiba di Polda Metro Jaya usai diringkus di Parung. Saat tiba, Hermawan hanya menunduk terus.