
Pria yang Ancam Penggal Jokowi Divonis Sesuai Masa Tahanan
Hakim menyebut Hermawan terbukti melakukan perbuatan pidana sesuai dakwaan jaksa, namun majelis hakim mengganggap tuntutan 5 tahun yang diajukan berlebihan.
Hakim menyebut Hermawan terbukti melakukan perbuatan pidana sesuai dakwaan jaksa, namun majelis hakim mengganggap tuntutan 5 tahun yang diajukan berlebihan.
Dalam sidang, Hermawan Susanto, pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi, mengaku tindakannya hanya spontan, tidak ada niatan.
Ancaman 'penggal kepala' direspons Jokowi dengan kata 'sabar'.