detikNewsKamis, 23 Feb 2023 08:49 WIB
Kasus Obstruction of Justice, Pengacara Harap Arif Rachman Divonis Ringan
Sebab, apa yang dilakukan kliennya hanya melaksanakan tugas kedinasan. Berdasarkan UU Pelayanan Publik, pejabat pelaksana tidak dapat dipersalahkan.












































