
Tersangka Pendiri 'Negara Rakyat Nusantara' Hina Jokowi di Medsos
Polisi menemukan posting-an ujaran kebencian di akun Facebook Yudi, pendiri 'Negara Rakyat Nusantara'.
Polisi menemukan posting-an ujaran kebencian di akun Facebook Yudi, pendiri 'Negara Rakyat Nusantara'.
"Pengakuannya menyangkut masalah ekonomi, katanya ada perjanjian lama dengan masyarakat setempat. Ini menurut pribadi yang bersangkutan," kata Yusri.
Masih ingat kasus kicauan Nikita-Jokowi dengan caption #PapaMintaLonte? Penyebar ternyata dosen IPB, Dr Yulianus Paonganan. Bagaimana nasibnya?
Masih ingat Arseto Suryoadji Pariadji? Ia dihukum selama 2 tahun penjara karena memfitnah Jokowi. Kini, Arseto kembali dihukum dalam kasus narkoba.
Agen-agen perdamaian tak sebanding dengan jumlah pemilik jari yang setiap detiknya menyuarakan permusuhan. Meneruskan misi ini pada siswa tak ada salahnya.
Polisi mengatakan AF, perempuan yang mem-posting status berisi seruan agar tidak memajang foto presiden dan wakil presiden di sekolah, adalah guru les.
"Karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun, maka tersangka dapat dilakukan penahanan," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto.
Penyidik Polres Jakarta Utara menetapkan AF sebagai tersangka karena memposting status 'tak usah pajang foto presiden' di Facebook.
Parlemen Prancis menyetujui aturan yang bisa menjerat perusahaan seperti Facebook dan Google dengan sanksi denda jika tidak menghapus konten ujaran kebencian.
Apa saja syaratnya?