
Ferdy Sambo Divonis Mati, Harta Kekayaannya di LHKPN Misterius
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.
Sejak menjabat Kadiv Propam Polri hingga akhirnya dipecat, harta kekayaan Ferdy Sambo belum tercantum di situs resmi e-LHKPN. Berikut penjelasan KPK sebelumnya.