
MK Tolak Gugatan Paslon Harno-Bayu di Pilkada Rembang
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada 2020 Rembang paslon Harno-Bayu Andriyanto.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada 2020 Rembang paslon Harno-Bayu Andriyanto.
Bupati petahana Abdul Hafidz dipanggil Bawaslu Kabupaten Rembang hari ini. Ada apa?
Tim kuasa hukum paslon Bupati dan Wakil Bupati, Harno-Bayu, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Rembang 2020.
Calon Bupati petahana Rembang Abdul Hafidz unggul 5.501 suara atau 1,3 persen dari mantan wakilnya Bayu Andriyanto di Pilkada Rembang.
Head to head antara calon bupati petahana Abdul Hafidz dengan wakilnya Bayu Andriyanto di Pilkada Rembang panas. Tim Harno-Bayu melaporkan petahana ke Bawaslu
Pasca menjadi saksi dalam penghitungan rekapitulasi suara Pilkada Rembang di tingkat kecamatan, rumah serta mobil saksi pasangan calon Harno-Bayu diduga diteror
Pasalnya, jumlah penyalur hak pilih di TPS melebihi jumlah DPT yang tercantum.
Cabup petahana Rembang Abdul Hafidz bersaing ketat dengan wakilnya Bayu Andriyanto dari hasil quick count internal maupun KPU. Seperti apa perbandingannya?
Ngaji digelar khusus bersama dengan tim pemenangan dengan jumlah terbatas dan tetap menerapkan standar protokol kesehatan.
Harno pada hari pertama masa tenang kampanye Pilkada memilih untuk 'tilik sawah' atau melihat sawah miliknya.