
MK Tolak Gugatan Paslon Harno-Bayu di Pilkada Rembang
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada 2020 Rembang paslon Harno-Bayu Andriyanto.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada 2020 Rembang paslon Harno-Bayu Andriyanto.
Tim kuasa hukum paslon Bupati dan Wakil Bupati, Harno-Bayu, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Rembang 2020.
Calon Bupati petahana Rembang Abdul Hafidz unggul 5.501 suara atau 1,3 persen dari mantan wakilnya Bayu Andriyanto di Pilkada Rembang.
Head to head antara calon bupati petahana Abdul Hafidz dengan wakilnya Bayu Andriyanto di Pilkada Rembang panas. Tim Harno-Bayu melaporkan petahana ke Bawaslu
Cabup petahana Rembang Abdul Hafidz bersaing ketat dengan wakilnya Bayu Andriyanto dari hasil quick count internal maupun KPU. Seperti apa perbandingannya?
Bawaslu Kabupaten Rembang menghentikan pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran kampanye dengan terlapor calon Bupati petahana Rembang Abdul Hafidz. Apa alasannya?
Calon Bupati petahana Rembang, Abdul Hafidz, diperiksa Bawaslu atas kasus dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2020 menggunakan fasilitas pendidikan.
Calon Bupati petahana Rembang, Abdul Hafidz, dilaporkan ke Bawaslu karena diduga berkampanye di fasilitas pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Calon Bupati petahana Rembang Abdul Hafidz resmi bersaing dengan wakilnya Bayu Andriyanto di Pilkada 2020.
Bupati petahana Rembang Abdul Hafidz dan wakilnya M Hanies Cholil Baro resmi mendaftar Pilkada hari ini. Keduanya yakin bisa menang Pilkada Rembang 2020